Home » Sekretariat Badan Kebijakan dan Pembangunan Kesehatan
Sekretariat Badan Kebijakan dan Pembangunan Kesehatan
Sekretariat Badan melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian dukungan administrasi Badan.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Sekretariat Badan menyelenggarakan fungsi :
- koordinasi dan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran Badan;pengelolaan dan penyusunan laporan keuangan Badan;
- pengelolaan dan penyusunan laporan barang milik negara Badan;
- koordinasi dan pelaksanaan penjaminan kualitas dan manajemen risiko di lingkungan Badan;
- penyusunan peraturan perundang-undangan Badan;
- penyusunan rumusan perjanjian kerja sama Badan;
- pelaksanaan advokasi hukum Badan;
- penataan dan evaluasi organisasi dan tata laksana Badan;
- fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi Badan;
- pengelolaan sumber daya manusia Badan;
- pengelolaan hubungan masyarakat dan perpustakaan Badan;
- pengelolaan data dan sistem informasi Badan;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan
- pelaksanaan urusan administrasi Sekretariat Badan.