Kebijakan Tepat Masyarakat Sehat

TUGAS DAN FUNGSI

TUGAS :

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Struktur Organisasi dan tata Kerja Kementerian Kesehatan, Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pemberian rekomendasi kebijakan pembangunan kesehatan.

FUNGSI :

Dalam melaksanakan tugasnya Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan kebijakan teknis penguatan kebijakan pembangunan kesehatan;
  2. pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan pembangunan kesehatan;
  3. pelaksanaan integrasi dan sinergi pencapaian sasaran pembangunan kesehatan;
  4. evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penguatan kebijakan pembangunan kesehatan;
  5. pelaksanaan administrasi Badan; dan
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.