Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan

Tugas dan Fungsi PPID BKPK

Tugas dan Tanggung Jawab PPID BKPK

Pelaksana Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan terdiri dari:

PPID Pelaksana;

a. PPID Pembantu;

b. Koordinator Layanan Informasi dan Dokumentasi;

c. Petugas Layanan Informasi; dan

d. Petugas Layanan Dokumentasi.

PPID Pelaksana bertanggung jawab dalam:

a. pemberian layanan lnformasi Publik di lingkungan Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan;

b. penyusunan Daftar Informasi Publik dan diseminasi lnformasi Publik;

c. penyusunan usulan lnformasi yang dikecualikan; dan

d. penyusunan laporan tahunan pelaksanaan Pengelolaan Layanan lnformasi Publik.

PPID Pembantu bertanggung jawab dalam:

a. penyediaan dan pemutakhiran informasi publik di lingkup satuan kerja;

b. penyediaan Daftar Informasi Publik dan diseminasi Informasi Publik.

Koordinator Layanan Informasi dan Dokumentasi berkewajiban melaksanakan kegiatan:

a. menyebarluaskan Informasi Publik secara berkala, serta merta dan menyediakan informasi publik yang tersedia setiap saat;

b. menyusun Daftar Informasi Publik;

c. melaksanakan layanan informasi publik termasuk kelengkapan SOP, maklumat layanan, standar layanan, jadwal petugas, formulir, dan buku registrasi;

d. mendokumentasikan Permohonan Informasi Publik;

e. menyelenggarakan fungsi perencanaan, penyediaan dan pengembangan sarana, prasarana serta sistem informasi PPID.

f. menyampaikan laporan Layanan Informasi Publik kepada Atasan PPID dengan tembusan PPID Utama;

Petugas Layanan Informasi bertugas untuk:

a. membantu PPID Pelaksana dalam memenuhi tugas dan fungsinya;

b. mengkoordinasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumen publik;

c. mengumpulkan, mengolah, menyimpan, mendokumentasikan, serta memberikan layanan informasi publik;

d. melakukan koordinasi dengan PPID Pelaksana dan PPID Pembantu terkait dengan permohonan informasi masyarakat;

Petugas Layanan Dokumentasi bertugas untuk:

a. menyediakan Daftar Informasi Publik;

b. menyediakan dokumen/arsip sebagai referensi jawaban atas permohonan informasi; dan

melakukan pemutakhiran Informasi Publik sesuai dengan jenis dan masa retensi berlaku.