Home » Layanan MTA
Layanan MTA (Material Transfer Agreement)
Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (sebelumnya Badan Litbangkes) mennyelenggarakan pelayanan dalam Material Transfer Agreement atau Perjanjian Alih Material. Sebagaimana di atur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 85 Tahun 2020, pengaturan spesimen klinik, materi biologik dan/atau muatan informasinya bertujuan untuk :
- memberikan perlindungan kepada masyarakat, peneliti, pelaksana dan fasilitas pelayanan kesehatan serta lembaga penelitian dan pengembangan dari bahaya penyebaran dan gangguan kesehatan penyebab penyakit infeksi new emerging dan re-emerging, termasuk penyalahgunaannya sebagai senjata dan atau bahan senjata biologi;
- memberikan kemanfaatan sebesar-besarnya bagi potensi ditemukan dan digunakannya ilmu pengetahuan dan teknologi penanggulangan penyakit infeksi new emerging dan re-emerging dalam menunjang ketahanan Nasional;
- memberikan dasar ilmiah bagi pelaksanaan program kesehatan dalam keadaan yang berdampak pada kepedulian kesehatan dan kedaruratan kesehatan masyarakat (Public Health Emergency of International Concern /PHEIC) di tingkat nasional maupun internasional sesuai International Health Regulation 2004 dan ketentuan yang berlaku.
Terkait dengan kesehatan, UU No. 36 tahun 2009 Pasal 67 mengatur mengenai pengiriman spesimen/bagian organ tubuh dilakukan dalam rangka penyelenggaran penelitian dan pengembangan kesehatan, pelayanan kesehatan, pendidikan dan kepentingan lainnya. Pengiriman ke luar negeri hanya dapat dilakukan apabila :
1) cara mencapai maksud & tujuan pemeriksaan tidak mampu dilaksanakan oleh tenaga kesehatan maupun fasilitas pelayanan kesehatan/lembaga penelitian dan pengembangan dalam negeri;
2) untuk kepentingan kendali mutu dalam rangka pemutahiran akurasi kemampuan standar diagnostik dan terapi;
3) pengiriman harus dilengkapi dengan PERJANJIAN ALIH MATERiAL (MTA) & dokumen pendukung yang relevan.
Formulir Permohonan MTA :
Form A-Kelengkapan Berkas Permohonan MTA
Informasi tentang persyaratan dan tata cara pengajuan dapat dilihat di tautan berikut ini.
Format MTA sesuai Permenkes No. 85 Tahun 2020 :
1. Format Pedoman Perjanjian Kerja Sama (PKS)
2. MTA Tipe Lengkap
3. MTA Tipe Antara
4. MTA Tipe Sederhana
5. Format Pedoman Perjanjian Uji Klinik
6. Format Standar Perjanjian Data Sharing

