Home » Tugas dan Fungsi
TUGAS DAN FUNGSI
TUGAS :
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Struktur Organisasi dan tata Kerja Kementerian Kesehatan, Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pemberian rekomendasi kebijakan pembangunan kesehatan.
FUNGSI :
Dalam melaksanakan tugasnya Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis penguatan kebijakan pembangunan kesehatan;
- pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan pembangunan kesehatan;
- pelaksanaan integrasi dan sinergi pencapaian sasaran pembangunan kesehatan;
- evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penguatan kebijakan pembangunan kesehatan;
- pelaksanaan administrasi Badan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.