Home » Tugas dan Fungsi PPID BKPK
Tugas dan Fungsi PPID BKPK
Tugas dan Tanggung Jawab PPID BKPK
Pelaksana Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan terdiri dari:
PPID Pelaksana;
a. PPID Pembantu;
b. Koordinator Layanan Informasi dan Dokumentasi;
c. Petugas Layanan Informasi; dan
d. Petugas Layanan Dokumentasi.
PPID Pelaksana bertanggung jawab dalam:
a. pemberian layanan lnformasi Publik di lingkungan Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan;
b. penyusunan Daftar Informasi Publik dan diseminasi lnformasi Publik;
c. penyusunan usulan lnformasi yang dikecualikan; dan
d. penyusunan laporan tahunan pelaksanaan Pengelolaan Layanan lnformasi Publik.
PPID Pembantu bertanggung jawab dalam:
a. penyediaan dan pemutakhiran informasi publik di lingkup satuan kerja;
b. penyediaan Daftar Informasi Publik dan diseminasi Informasi Publik.
Koordinator Layanan Informasi dan Dokumentasi berkewajiban melaksanakan kegiatan:
a. menyebarluaskan Informasi Publik secara berkala, serta merta dan menyediakan informasi publik yang tersedia setiap saat;
b. menyusun Daftar Informasi Publik;
c. melaksanakan layanan informasi publik termasuk kelengkapan SOP, maklumat layanan, standar layanan, jadwal petugas, formulir, dan buku registrasi;
d. mendokumentasikan Permohonan Informasi Publik;
e. menyelenggarakan fungsi perencanaan, penyediaan dan pengembangan sarana, prasarana serta sistem informasi PPID.
f. menyampaikan laporan Layanan Informasi Publik kepada Atasan PPID dengan tembusan PPID Utama;
Petugas Layanan Informasi bertugas untuk:
a. membantu PPID Pelaksana dalam memenuhi tugas dan fungsinya;
b. mengkoordinasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumen publik;
c. mengumpulkan, mengolah, menyimpan, mendokumentasikan, serta memberikan layanan informasi publik;
d. melakukan koordinasi dengan PPID Pelaksana dan PPID Pembantu terkait dengan permohonan informasi masyarakat;
Petugas Layanan Dokumentasi bertugas untuk:
a. menyediakan Daftar Informasi Publik;
b. menyediakan dokumen/arsip sebagai referensi jawaban atas permohonan informasi; dan
melakukan pemutakhiran Informasi Publik sesuai dengan jenis dan masa retensi berlaku.